Banyak anggapan haram hukumnya bagi wanita dalam Islam untuk memakai parfum. Sebagian dari mereka yang percaya hal tersebut mengaitkannya dengan hadits:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Tapi benarkah diharamkan bagi para muslimah untuk memakai parfum ?
Tentu saja tidak. Buktinya Rasulullah Muhammad SAW menyampaikan kepada kita:
klik selanjutnya