Banyak anggapan haram hukumnya bagi wanita dalam Islam untuk memakai parfum. Sebagian dari mereka yang percaya hal tersebut mengaitkannya dengan hadits:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Tapi benarkah diharamkan bagi para muslimah untuk memakai parfum ?
Tentu saja tidak. Buktinya Rasulullah Muhammad SAW menyampaikan kepada kita:
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)
Andaikan perempuan dalam Islam tak boleh pakai wewangian sama sekali, niscaya Rasulullah SAW tidak akan menyampaikan tentang wewangian ‘soft’ yang lebih baik dipakai oleh wanita.
Al-Munawi rahimahullah berkata,
وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)
Jadi sebagai muslimah, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan:
- Pakailah wewangian terutama saat di rumah.
- Ketika bersama suami, pakai parfum sesuka kita 🙂
- Jika ingin keluar rumah, pakai parfum yang menetralkan atau soft
- Muslimah tidak boleh bau badan, karena itu juga akan menghalangi dakwahnya.
- Pilihlah parfum terbaik yang halal, jelas dan menggunakan bahan-bahan yang natural.
Kita juga diperbolehkan menerima hadiah parfum (asalkan parfum tersebut bahan-bahannya tidak mengandung hal yang najis tentu saja), diantaranya dalil di bawah ini:
من عرض عليه ريحان فلا يرده ، فإنه خفيف المحمل طيب الريح
“Barangsiapa yang ditawari wewangian, maka janganlah ia menolaknya, karena ia ringan dibawa dan harum baunya.” (Shahih. HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i).
Akhirnya, ingatlah bagi seorang muslimah kecantikan sejati sesungguhnya berasal dari karakter, ahlak, kecerdasan yang membuatnyanya layak dipanggil sebagai sholihat. Semoga kita termasuk didalamnya. Aamiin.
Wallahu a’lam bisshowaab.
Pingback: Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol dalam Islam | BERANDA RASA HELVY TIANA ROSA